Bahkan, pengadaan helikopter tersebut kini berujung korupsi dan menyeret tiga orang asal TNI Angkatan Udara (TNI AU) sebagai tersangka.
Agus tidak bersedia memberikan keterangan lantaran kasus ini menyangkut rahasia militer.
Kata Febri, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan untuk Agus pada awal Mei 2018. Surat dikirimkan ke kediaman Agus di Halim, Jakarta Timur.
"Kami akan segera berkordinasi kepada TNI AU khususnya pom TNI AU. Dalam waktu dekat kami laksanakan kordinasi. Apapun langkah yang akan kami tempuh nanti kita melihat dari isi konten apa yang diputuskan di POM TNI AU," ujar Karyoto.
Gugatan dilayangkan Jhon Irfan Kenway ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, (8/2).
Gugatan tersebut diajukan oleh salah seorang tersangka yakni John Irfan Kenway pada 2 Februari 2022. KPK pun sudah menerima surat terkait praperadilan itu.
Penyidik berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian negara.
Selama proses persidangan, tim Biro Hukum KPK juga mengajukan dan menyerahkan 84 bukti.
Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway merupaka tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AW-101
Diduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp224 miliar dalam pengadaan Helikopter ini